Kabupaten Mimika, yang terletak di Provinsi Papua Tengah, merupakan daerah yang memiliki potensi alam dan budaya yang kaya, termasuk keberadaan tujuh suku dan komunitas Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah mereka. Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, penting untuk melibatkan masyarakat adat dalam setiap aspek pembangunan, termasuk dalam proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Bidang Bina Marga, yang mencakup pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya, memainkan peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat. Namun, seringkali dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, masyarakat adat dan pengusaha local tidak terlibat secara maksimal. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa pengusaha tujuh suku dan OAP memiliki kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proyek-proyek tersebut, dengan tetap memperhatikan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor konstruksi dan infrastruktur, baik di tingkat nasional maupun daerah, memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendorong partisipasi pengusaha lokal dalam pembangunan daerah. Penerapan regulasi yang tepat dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pengusaha lokal,
seperti akses terhadap peluang usaha, keterbatasan kapasitas teknis, dan masalah dalam pengelolaan proyek.
Kontraktor Infrastruktur Orang Asli Papua (OAP)
Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Saat ini di Kabupaten Mimika terdapat pengusaha asli Mimika Amungme Kamoro dan OAP lainnya kurang lebih berjumlah 857 orang yang tergabung didalam komunitas organisasi kumpulan di antaranya :
1. HAPAK ( Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro )
2. KAAP (Kamar Adat Pengusaha Papua)
3. TPKN (Tongoi Pengusaha Kwamki Narama)
4. FPPD (Forum Pengusaha Putra Daerah)
5. FPAK (Forum Pengusaha Amungme Kamoro)


Kondisi Penyedia OAP
Kondisi saat ini yang terjadi banyak proyek jasa konstruksi melalui proses
Seleksi/Tender didominasi oleh kontraktor Non OAP hal ini disebabkan :
– Tidak memahami alur proses Pengadaan barang/jasa melalui proses seleksi/tender ;
– Tidak memiliki modal usaha yang cukup , peralatan yang dipersyaratkan, dan tenaga ahli yang dibutuhkan;
– Tidak memiliki SKK (Sertifikat Keahlihan Kerja) sesuai masing- masing bidang konstruksi.
Dampak yang sering terjadi adalah demo dan keributan karena ketidak merataan dalam pembagian proyek. Oleh karena itu melalui aksi perubahan ini Reformer mengambil judul ” Implementasi Penerapan Regulasi Aturan Perundang- Udangan Di Bidang Kontraktor Insfrastruktur Dan Konstruksi Kepada Pengusaha Tujuh Suku Dan OAP Pada Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika’’
“Terwujudnya Mimika Yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif Dan Berdaya Saing Menuju “Gerbang Emas” (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil Dan Sejahtera)”.
Berdasarkan Visi yang dirumuskan, core values yang menjadi basis penjelasan pokok-pokok visi pembangunan Kabupaten Mimika 5 (lima) tahun ke depan adalah sebagai berikut :
1. Responsif, mewujudkan Pelayanan yang memiliki Tanggung Jawab Moral dalam menyelesaikan Tugas dan Tanggung Jawab yang dipercayakan. Dalam konteks ini, akan tertanam “Budaya Malu” bila Gagal menyelesaikan Tugas dan Tanggung Jawab yang diberikan.
2. Enerjik, mewujudkan Pelayanan yang memiliki sikap Penuh Semangat dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diindikasikan dengan meningkatkannya Pendapatan per kapita penduduk yang berdampak pada menurunnya angka kemiskinan, peningkatan ekonomi kerakyatan serta keterjangkauan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
3. Transparan, mewujudkan Pelayanan yang memiliki Keterbukaan dalam menjalankan roda pemerintahan dimana segala Kebijakan Publik yangdijalankan benar-benar terukur (input, output, impact, benefit dan outcome).
4. Terampil, mewujudkan Pelayanan yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia yang handal, kreatif, inovatif dan produktif dengan kompetensi yang teruji serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi.
5. Obyektif, mewujudkan Pelayanan yang senantiasa Bersikap Netral, Tidak Memiliki Kepentingan Pribadi dan Berimbang dalam mengambil sikap dan keputusan dengan merujuk pada Fakta yang Valid dan Aktual.
6. Berdaya saing, mewujudkan Pelayanan yang memiliki semangat dalam membangun daerah yang dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan fisik yang lebih baik, didukung Sumber Daya Manusia yang Unggul, Profesional, Kompetitif, serta berwawasan ke depan.
