” Implementasi Penerapan Regulasi Aturan Perundang- Udangan di Bidang Kontraktor Insfrastruktur dan Konstruksi Kepada Pengusaha Tujuh Suku dan OAP Pada Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika’’

Kontraktor Infrastruktur Orang Asli Papua (OAP)

Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Saat ini di Kabupaten Mimika terdapat pengusaha asli Mimika Amungme Kamoro dan OAP lainnya kurang lebih berjumlah 857 orang yang tergabung didalam komunitas organisasi kumpulan di antaranya :

1. HAPAK ( Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro )

2. KAAP (Kamar Adat Pengusaha Papua)

3. TPKN (Tongoi Pengusaha Kwamki Narama)

4. FPPD (Forum Pengusaha Putra Daerah)

5. FPAK (Forum Pengusaha Amungme Kamoro)

Kondisi Penyedia OAP

Kondisi saat ini yang terjadi banyak proyek jasa konstruksi melalui proses

Seleksi/Tender didominasi oleh kontraktor Non OAP hal ini disebabkan :

–   Tidak memahami alur proses Pengadaan barang/jasa melalui proses seleksi/tender ;

–   Tidak memiliki modal usaha yang cukup , peralatan yang dipersyaratkan, dan tenaga ahli yang dibutuhkan;

–   Tidak memiliki SKK (Sertifikat Keahlihan Kerja) sesuai masing- masing bidang konstruksi.

Dampak yang sering terjadi adalah demo dan keributan karena ketidak merataan dalam pembagian proyek. Oleh karena itu melalui aksi perubahan ini Reformer mengambil judul ” Implementasi Penerapan Regulasi Aturan Perundang- Udangan Di Bidang Kontraktor Insfrastruktur Dan Konstruksi Kepada Pengusaha Tujuh Suku Dan OAP Pada Bidang Bina Marga Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika’’